Ibn Majah) Keterangan tersebut menggambarkan bahwa air liur manusia tersebut asalnya adalah suci. Rasulullah tidak mempermasalahkannya ketika bajunya terkenai air liur cucunya. Namun menurut mayoritas (jumhur) ulama, air liur manusia tersebut tidak semuanya suci. Jika air liur berasal dari perut, maka hukumnya adalah najis. Sebab kejatuhan najis jika tidak dilemparkan seketika itu (keberadaan najis tersebut) tidak dibawa. 3, Terbukanya aurat, jika tidak ditutup seketika. Mengucapkan -dengan sengajadua huruf atau satu huruf yang bisa dimengerti. (Melakukan dengan sengaja) hal-hal yang membatalkan puasa. Makan yang banyak dalam keadaan lupa. Ini juga berlaku untuk kotoran ikan yang ada di dalam air. Jika kotoran ikan tersebut tidak mempengaruhi kejernihan air, maka tidak masalah. 4. Muntahan Bayi. Muntahan bayi akibat kekenyangan atau gumoh juga termasuk najis ma'fu. Namun, muntahan ini hanya berlaku jika bayi tersebut masih mengandalkan ASI sebagai makanan utamanya. Kemudian menggosok air yang ada najisnya dengan spon atau alat lainnya. Kalau najisnya hilang dengan hal itu, dan tidak ada bekasnya. Ini yang diharapkan. Kalau belum hilang, maka diulangi dua kali dan tiga kali sampai dalam persangkaan kuat telah hilang najisnya. Tidak pengaruh sisa warna najis di karpet atau baju. “Sesungguhnya air (yang tercampur najis) itu tidak dinajiskan oleh apa pun, kecuali apabila najis tersebut merubah baunya, rasanya dan warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, didha’ifkan oleh Abu Hatim. Dan dalam riwayat Al-Baihaqi: “Air itu suci, kecuali apabila berubah baunya, rasanya atau warnanya disebabkan najis yang masuk Tidak mungkin mengatakan manusia berasal dari najis. Rasulullah SAW pun pernah melakukan shalat dengan pakaian yang terkena mani. Ulama Syafi'iyah lainnya, Imam Nawawi, menerangkan akar masalah perselisihan para ulama soal cairan keputihan. Para ulama memperselisihkan sifatnya, apakah disamakan dengan madzi dan irq (cairan kemaluan) atau dengan Atau salah satunya lebih kuat, atau ada persangkaan kuat. Maka dalam semua kondisi, tidak perlu berwudhu (lagi).” (Syarah Muslim) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah ditanya, “Ketika saya kencing dan berwudhu kemudian saya shalat, saya merasakan sesuatu keluar dari kemaluanku. dovs.

asi najis atau tidak